Minggu, 26 April 2020

Panduan Pengisian Formulir PUPNS Detail

Wawan Setiawan Tirta
Panduan Pengisian Formulir PUPNS Detail | Ayo kerjakan PUPNS dengan segera, teliti dan valid sehingga tujuan dari PUPNS bisa terwujud yaitu menyajikan data kepegawain dengan sevalid-validnya. Oke, bagi anda yang masih bingung bagaimana cara mengisi formulir PUPNS, berikut adalah panduan detail cara mengisi formulir PUPNS.


1.    DATA UTAMA
Gelar, sesuai pada SK Kenaikan Pangkat Terakhir. tdk boleh ditawar.
(Penjelasan ttg ini, baca di point bawah, Riwayat Pendidikan)
2.    DATA POSISI
Instansi Induk Pastikan Pemerintah Kabupaten Cilacap
Pastikan, pilih Nama Verifikator Level I à UPTD DIKPORA KEC. MAJENANG
Pilih Unor, pilih sampe unor terkecil. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga à UPTD Dikpora Kec. Majenang à SD Disdikpora Kec. Majenang à SDN ….utk TK, pilih TK Disdikpora Kec. Majenang
3.    DATA RIWAYAT
GOLONGAN, isi dari golongan pertama CPNS, golongan pada SK PNS tidak usah dimasukkan, karena golongannya masih sama.
Lengkapi dari golongan pertama s.d. terakhir.
Jika SK Pangkat langsung ditetapkan dari BKN, tidak ada Nomor persetuan dari BKN diberi tanda strip (-) tanggalnya sesuai tanggal SK. Utk yang dikeluarkan bukan dari BKN pasti ada nomor persetujuannya di bagian Memperhatikan.
Jenis KP à Utk golongan pertama/CPNS pilih Gol. Dari Pengadaan CPNS/PNS (artinyaaaa semua pegawai, saat input gol CPNSnya, jenis KPnya pilih Gol. Dari Pengadaan CPNS/PNS), selanjutnya menyesuaikan :
Utk Penjaga pilih Reguler, Guru pilih Pilihan (Jabatan Fungsional Tertentu) atau Pilihan (Penyesuaian Ijazah) jika memang Kenaikan Pangkatnya Penyesuaian Ijazah.
PENDIDIKAN
Dilengkapi semua dari ijazah pertama / SD s.d. ijazah terakhir yg diakui pada SK Kenaikan Pangkat Terakhir à untuk Fungsional Tertentu.
Kalau Fungsional Umum, jika sudah mempunyai izin belajar dan penggunaan gelar maka meskipun belum masuk dalam Kenaikan Pangkatnya, maka pendidikan diakui, tapi untuk Fungsional Tertentu pendidikan yang diakui harus sudah dinilai dalam PAK dulu / masuk dalam SK Kenaikan Pangkat. Jadi meskipun mempunyai izin belajar dan izin gelar, tetep tidak dimasukkan dalam R. Pendidikan.
Peningkatan pendidikan yang diinput adalah yang sesuai dengan Peraturan Kepegawaian yang berlaku.
Riwayat Pendidikan, nama sekolahnya dipilih, tapi jika tidak diketemukan nama sekolahnya, untuk SD – SMA tulis manual, tapi untuk Perguruan Tinggi harus menggunakan pilihan, jika PT tidak ditemukan menggunakan menu helpdesk. Khusus untuk PT, untuk memasukkan nama judul skripsi.

DIKLAT STRUKTURAL
Khusus untuk Pejabat Struktural, Kepala UPT dan Kasubag TU.
Walaupun tidak akan diisi, tetep menu tersebut dibuka, yang menandakan bahwa kita sudah mengecek dan membuka semua menu yang ada. Karena pada saat kirim nanti, jika ada menu yang belum kebuka, maka tdk akan bisa dikirim.
DIKLAT FUNGSIONAL
Tipe : Formal, jika penyelenggaranya instansi pemerintah. Non Formal, jika penyelenggaranya swasta
Jenis Diklat, jika tidak ditemukan, pilih yang mirip, jika tidak ditemukan pilih helpdesk. Solusi lain, pilih saja Diklat Aparatur Teknis Fungsional (asal Diklatnya memang masuk kategori ini)
Jika diklat tidak ada hitungan jamnya / tertulis hari, maka dikonversikan dalam jam.
JABATAN
Jenis Jabatan :
Struktural à Kepala UPT dan Kasubag TU
Fungsional Umum à Staf / Pelaksana Adm / Tenaga Teknis dan Penjaga
Fungsional Tertentu à Guru/KS, Pengawas, Penilik
R. Jabatan isikan Jabatan dari SK CPNS s.d. terakhir, SK Inpassing, SK KS, dan bila pada SK terakhir belum menyebutkan Unor saat ini, maka tambahkan SK Mutasinya.
KELUARGA
Jika suami/istri lebih dari 1 tetep dimasukkan. Ada keterangan meninggal, cerai.
Form anak, akan diisikan nama ibunya, pilih nama ibu, jika PNS laki-laki tadi mempunyai lebih dari seorang istri.
Ada menu anak yg PNS masih eror, tinggal dulu.
DATA GURU
Hanya diisi oleh Guru/Kepala Sekolah
Memasukkan nama sekolah Satmingkal
Riwayat Mengajar, TMT dan tempat mengajarnya yang dituliskan mulai dari CPNS, bukan dari Wiyata Bhaktinya meskipun masa kerja WB diakui dalam SK CPNS / Penyesuaian Masa Kerja. TMT ditulis menyesuaikan setiap tempat mengajarnya, apabila berpindah – pindah.
DATA DOKTER
Diisi oleh orang yang berprofesi Dokter.
Jika sudah cek dan input semua data, klik kirim. Cetaklah bukti pengisian Formulir PUPNS.