Sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2017, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017, atau yang lebih dikenal sebagai Juknis BOP RA 2017.
Juknis ini berupa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7382 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017.
BOP adalah salah satu program pemerintah untuk Pendidikan Anak Usia Dini yang berupa pemberian dana langsung kepada Raudlatul Athfal di seluruh Indonesia. Besaran bantuannya didasarkan pada jumlah siswa pada masing-masing RA. Bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima.
Adapun besaran BOP yang diterimakan kepada RA adalah Rp. 300.000 persiswa pertahun yang disalurkan dalam satu periode. Pada Tahun Anggaran 2017 ini BOP direncanakan akan disalurkan satu tahap dengan waktu pencairan paling akhir bulan April 2017.
BOP sendiri dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan sebagai berikut:
Untuk mensukseskan program BOP tersebut, Kemenag kemudian menyusun Petunjuk Teknis BOP 2017. Diharapkan Juknis BOP ini dapat menjadi acuan bagi seluruh pengelola BOP di tiap tingkat dalam melaksanakan program BOP. Agar BOP RA dapat terlaksana secara tertib, tepat sasaran, tepat guna, dan akuntabel.
Baca Juga : Kurikulum RA 2016 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2016)
Mengingat pentingnya Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal, perlu kiranya masing-masing RA memiliki dan mempelajari Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7382 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017 ini.
Untuk mengunduh Juknis BOP RA Tahun 2017, silakan klik DOWNLOAD DI SINI.
Demikian Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2017. Semoga bermanfaat.
Juknis ini berupa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7382 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017.
BOP adalah salah satu program pemerintah untuk Pendidikan Anak Usia Dini yang berupa pemberian dana langsung kepada Raudlatul Athfal di seluruh Indonesia. Besaran bantuannya didasarkan pada jumlah siswa pada masing-masing RA. Bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima.
Adapun besaran BOP yang diterimakan kepada RA adalah Rp. 300.000 persiswa pertahun yang disalurkan dalam satu periode. Pada Tahun Anggaran 2017 ini BOP direncanakan akan disalurkan satu tahap dengan waktu pencairan paling akhir bulan April 2017.
BOP sendiri dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan sebagai berikut:
- Pengembangan perpustakaan
- Pembelian alat peraga edukatif
- Pembelian bahan habis pakai
- Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
- Langganan daya dan jasa lainnya
- Kegiatan penerimaan siswa baru
- Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak
- Biaya peningkatan gizi anak atau pemberian makan tambahan
- Penyusunan dan pelaporan
- Pembelian perangkat pengolahan data
- Perawatan sarana dan prasarana RA
- Pengembangan profesi guru
- Pembayaran honorarium bulanan Guru dan Tenaga Kependidikan yang bukan PNS
Untuk mensukseskan program BOP tersebut, Kemenag kemudian menyusun Petunjuk Teknis BOP 2017. Diharapkan Juknis BOP ini dapat menjadi acuan bagi seluruh pengelola BOP di tiap tingkat dalam melaksanakan program BOP. Agar BOP RA dapat terlaksana secara tertib, tepat sasaran, tepat guna, dan akuntabel.
Baca Juga : Kurikulum RA 2016 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2016)
Download Juknis BOP 2017
Mengingat pentingnya Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal, perlu kiranya masing-masing RA memiliki dan mempelajari Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7382 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017 ini.
Untuk mengunduh Juknis BOP RA Tahun 2017, silakan klik DOWNLOAD DI SINI.
Demikian Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2017. Semoga bermanfaat.