Jumat, 08 November 2019

Sarana Penarikan Simpanan Giro

Wawan Setiawan Tirta
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.

Sarana Penarikan Simpanan Giro
Penarikan uang di simpanan atau rekening giro dapat dilakukan dengan menggunakan sarana penarikan berupa cek dan bilyet giro.

1. Cek
Cek merupakan surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan. Agar cek memenuhi persyaratan sebagai alat pembayaran diperlukan syarat-syarat hukum sehingga memenuhi syarat sebagai cek. Syarat hukum dan penggunaan cek terdapat pada KUH Dagang pasal 178. Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
  • Nama “Cek” harus termuat dalam teks;
  • Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  • Nama pihak yang harus membayar (tertarik);
  • Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
  • Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik;
  • Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik).
 Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek Sarana Penarikan Simpanan Giro
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
  1. Tersedianya dana
  2. Ada materai yang cukup
  3. Jika ada coretan harus di tandattangani oleh pemberi cek
  4. Jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
  5. Memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
  6. Tandatangan dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen)
  7. Tidak diblokir pihak berwenang
  8. Resi cek sudah kembali
  9. Endorsment cek sempurna
  10. Rekening belum ditutup

Disamping persyaratan diatas, penarikan dana dengan mempergunakan cek juga sangat tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh si pemberi cek. Jenis-jenis cek adalah:
  1. Cek atas nama adalah cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu. Contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarkan kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp. 3.000.000,-, maka cek inilah yang disebut dengan cek atasnama.
  2. Cek atas unjuk adalah cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu. Jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh sipembawa cek.
  3. Cek silang. adalah cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan, bukan tunai.
  4. Cek mundur adalah cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang atau disebut juga cek yang belum jatuh tempo, contoh cek tanggal hari ini 6 Januari 2014 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2014.
  5. Cek Kosong (blank cheque) adalah cek yang dananya tidak tersedia dalam rekening giro

Cek hanya dapat dibatalkan oleh pemilik rekening setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan dengan suatu surat pembatalan yang ditujukan kepada bank tertarik dengan, minimal memuat informasi mengenai nomor Cek, tanggal penarikan; nilai nominal; dan tanggal mulai berlakunya pembatalan.

Penguangan cek dapat dilakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut. Hanya bedanya jika yang diuangkan bukan di bank penerbit cek tersebut, maka prosesnya tidak dapat diambil pada saat itu akan tetapi dipindahbukukan melalui proses kliring untuk dalam kota dan inkaso untuk cek yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Bank penerima akan menagihkan ke bank penerbit keesokan harinya. Untuk kliring memakan waktu 1 hari dan untuk inkaso 1 minggu sampai 1 bulan tergantung jarak dan sarana yang digunakan.

2. Bilyet Giro (BG)
Bilyet giro merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain. Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
  • Pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
  • Surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
  • Nama bank yang harus membayar (tertarik)
  • Nama penerima dana dan nomor rekening
  • Nama bank penerima dana
  • Jumlah dana dalam angka dan huruf
  • Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
  • Tanda tangan dan atau cap perusahaan.
 Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek Sarana Penarikan Simpanan Giro
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
  1. Tenggang waktu penawaran Bilyet Giro adalah 70 (tujuh puluh hari) terhitung sejak tanggal penarikan;
  2. Tanggal Efektif merupakan tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan, yang harus berada dalam tenggang waktu penawaran.
  3. Bilyet Giro yang ditawarkan kepada bank sebelum tanggal efektif atau sebelum tanggal penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana dalam rekening penarik;
  4. Bilyet Giro yang diterima oleh bank setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran dapat dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik.
  5. Daluarsa Bilyet Giro dihitung setelah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal berakhirnya tanggang waktu penawaran.
  6. Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif.
  7. Jika ada coretan/perubahan pada Bilyet Giro harus ditandatangani oleh si penerbit.
  8. Dan persyaratan lainnya.

Bilyet Giro hanya dapat dibatalkan setelah berakhirnya tanggang waktu penawaran dengan suatu surat pembatalan yang ditujukan kepada bank tertarik dengan menyebutkan nomor Bilyet Giro, tanggal penarikan dan jumlah dana yang dipindahkan.