Sabtu, 18 April 2020

PERATURAN PEMERINTAH PP NO 23 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS (KE-13) BAGI PNS DAN PENSIUNAN

Wawan Setiawan Tirta
PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (NO) 23 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN GAJI  ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS (KE-13) BAGI PNS DAN PENSIUNAN

Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke 13) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.


Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas.

Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan, diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda, maka kepada yang bersangkutan diberikan juga Pensiun atau Tunjangan Janda atau Tunjangan Duda ketiga belas.

Link Download Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji  atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke-13) Bagi Pns Dan Pensiunan (KLIK DISINI)

======================================================