Jumat, 01 November 2019

POKOK-POKOK PIKIRAN dalam Pembukaan UUD 1945

Wawan Setiawan Tirta
Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di dalamnya terkandung pokok-pokok pikiran yang harus dijelmakan ke dalam pasal-pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 serta mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah & lain-lain penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai & golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur & memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.



Berikut ini 4 pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, yakni negara yang melindungi & meliputi segenap bangsa seluruhnya. Ini berarti juga negara hendak mengatasi segala paham golongan & segala paham perseorangan.

Rumusan ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah satu, tidak dapat dipecah-pecah. Meskipun setiap suku bangsa Indonesia mempunyai corak masing-masing, keseluruhannya secara garis besar & dalam pokok dasarnya mengandung persamaan. Dengan demikian negara Indonesia yang didirikan atas aliran pengertian persatuan Indonesia itu mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perorangan. Negara Indonesia yang didirikan sesuai dengan keistimewaan sifat & corak masyarakatnya menghendaki negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya karena negara Indonesia merupakan masyarkat yang integral yang diliputi semangat satu bangsa, semangat kekeluargaan, kegotongroyongan & usaha bersama.

2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Paham pemikiran ini menunjukkan bahwa manusia Indonesia mempunyai hak yang sama untuk menikmati keadilan sosial & kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial itu. Namun, negara juga berkewajiban menciptakan keadilan sosial tersebut.

3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan & permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang hendak terbentuk dalam Undang-Undang Dasar 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat & berdasar atas permusyawaratan perwakilan.
Paham pemikiran ini menunjukkan bahwa kedaulatan dalam negara Republik Indonesia berada ditangan rakyat Indonesia. Perwujudan kedaulatan rakyat itu dilakukan berdasarkan kerakyatan atau demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha  Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil & beradab.
Paham ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang monoteisme, yakni bangsa mengakui bahwa Tuhan itu satu (esa). Perwujudan paham ini mengehdnaki pemerintah & lain-lain penyelenggara negara  untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur & memegang teguh cita-cita moral yang luhur.

Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran di atas tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu adalah Pancasila itu sendiri. Oleh karena, pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 itu meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, sedangkan pokok-pokok pikiran UUD 1945 itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 adalah Pancasila.